Fyi, hari ini saya menulis posting dalam Bahasa Indonesia.
Kali ini saya akan bercerita pengalaman saya membuat Paspor. Apa itu paspor? Tidak akan saya bahas disini yaaa, silahkan klik π disini π untuk mengetahui lebih jelas apa itu paspor.
Kali ini saya akan bercerita pengalaman saya membuat Paspor. Apa itu paspor? Tidak akan saya bahas disini yaaa, silahkan klik π disini π untuk mengetahui lebih jelas apa itu paspor.
Cerita dimulai......
2 Februari 2018, saya dan teman saya pergi ke Kantor Imigrasi kelas II, Cilacap. Kenapa dari Purwokerto jauh-jauh ke Cilacap? Karena di Purwokerto ngga bisa, mba -_-
Oh iya, sebelum pergi ke Kantor Imigrasi, saya sudah terlebih dahulu mendaftar antrian secara online melalui website Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap. Berdasarkan informasi yang saya peroleh, pendaftaran antrian bisa dilakukan secara manual maupun elektronik, dan menurut saya pendaftaran online/elektronik lebih praktis digunakan karena saya tidak perlu datang langsung ke Kantor Imigrasi. Melalui pendaftaran online saya juga dapat memilih hari dan waktu sendiri.
Setelah melakukan pendaftaran, saya menyiapkan semua berkas persyaratan yang diperlukan. Berkas persyaratan yang dimaksud dapat kalian lihat disini. Di halaman tersebut juga terdapat prosedur pengajuan Paspor. Silahkan dicermati (kalau mau bikin paspor, kalau engga ya ngga usah)
Setelah semua berkas persyaratan yang diperlukan sudah siap, saya pergi ke Kantor Imigrasi sesuai dengan hari dan waktu yang sudah saya pilih di daftar pilihan pada saat saya mendaftar antrian secara online.
π§: "Katanya online nggak perlu ke Kantor Imigrasi? Gimana sih?"
π±: "Pendaftaran antriannya yang dilakukan secara online"
π§: "Kalau sudah online kenapa harus ke Kantor Imigrasi?"
π±: "Karena ada sesi wawancara dan rekam biometrik, mba."
π±: "Memangnya data-data biometrik seperti sidik jari mau dikirim pake telepati, mba?"
*perdebatan selesai*
Singkat cerita, di Kantor Imigrasi saya menyerahkan bukti antrian online (yang saya terima melalui email), kemudian saya menunggu untuk dipanggil. Setelah menunggu beberapa saat, saya dipanggil untuk melakukan wawancara dan rekam biometrik.
Setelah selesai melakukan wawancara dan rekam biometrik, saya diberi receipt untuk melakukan pembayaran biaya penerbitan Paspor dan biaya Rekam Data, keseluruhan biaya yang saya keluarkan sekitar 700ribu rupiah dengan rincian sebagai berikut: Rp. 300.000 untuk biaya penerbitan Paspor, Rp. 50.000 untuk biaya rekam data biometrik, sisanya adalah biaya main ke pantai Teluk Penyu dan foya-foya.
Paspor baru bisa diambil setelah 3 hari kerja terhitung sejak melakukan pembayaran, dan pada waktu itu saya baru bisa melakukan pembayaran di tanggal 5, karena setelah selesai melakukan rekam data, bank sudah tutup dan hari itu adalah hari Jum'at sehingga saya harus menunggu sampai hari Senin baru bisa melakukan pembayaran.
9 Februari 2018, saya datang lagi ke Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap untuk mengambil Paspor saya dengan membawa bukti pembayaran yang diberikan oleh teller bank. Tidak perlu mendaftar antrian secara online lagi, karena proses pengambilan jauh lebih sepi daripada pendaftaran. Pengambilan nomor antrian dilakukan secara manual di mesin antrian.
![]() |
| Nomor antrian dari mesin antrian |
Setelah menunggu beberapa saat, tibalah giliran saya untuk mengambil Paspor. Yeay!
Begitulah cerita pengalaman saya membuat paspor. Anda ingin buat paspor juga? ya sana.
Begitulah cerita pengalaman saya membuat paspor. Anda ingin buat paspor juga? ya sana.

